Janji Ke Janji, Disnakertrans Riau Terkesan Di Kendalikan Oleh PT. RSI
Beritatime.Com - Sabaaro Tafonao lahir pada 24 Mey 1970, dan telah bekerja di PT. Riau Sawit Indah (RSI) sejak tanggal 7 Januari 2014, yang beralamat di Desa Kuntu Darussalam, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar Riau. Berawal pekerja/buruh mengalami sakit sejak tanggal 08 April 2025, berdasarkan rujukan dari Perusahaan PT. Riau Sawit Indah ke Rumah Sakit Syafira Kota Pekanbaru. Setelah diperiksa team medis RS Syafira Kota Pekanbaru maka Diagnosa Post Eksesi + PA a/i tumor et vetebrae, sehingga Pemohon/pekerja di lakukan Operasi 10 April 2025 sehingga pekerja di berikan istirahat 7 hari terhitung sejak selesai operasi.
Setelah 7 hari ternyata Sabaaro Tafonao tidak mampu melakukan pekerjaan seperi sediakala (pemanen) dikarenakan operasi yang dialami ST sangat melemahkan fisiknya, karena ST tidak mampu menjalankan aktivitas seperti sediakala maka ST meminta kepada perusahaan agar diberikan pekerjaan ringan.
Namun selama beberapa bulan ST meminta pekerjaan yang ringan, tapi perusahaan (termohon tidak merespon). Hal tersebut membuat ST mencoba melakukan pekerjaannya namun tetap tidak mampu sehingga ST tetap hadir dilapangan seperti biasa tetapi tidak mampu melakukan penen kelapa sawit karena fisik ST yang tidak mampu menjalankannya.
Bahwa kemudian Sabaaro Tafonao/pekerja mengajukan surat Permohonan Pensiun DINI pada tanggal 14 Juli 2025 kepada Pihak Perusahaan PT. Riau Sawit Indah tetapi permohonan tersebut tidak tercapai kata sepakat dikarenakan pihak perusahaan hanya menawarkan Uang imbalan jasa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada hal ST memiliki masa kerja selama 11 tahun 7 bulan.
Karena tidak tercapainya kata sepakat lalu menejemen Perusahaan PT. Riau Sawit Indah (PT.RSI) melakukan pengusiran secara paksa dan tidak manusiawi kepada ST pada Rabu, 13 Agustus 2025 dari rumah yang ditempati ST (Pekerja/Buruh) selama ini dengan mengeluarkan secara paksa, barang-barang pekerja. Dan diletakkan di pinggir jalan sebelah Pos Jaga Security PT. Riau Sawit Indah.
Sementara Surat Peringatan 1 s/d Surat Peringatan 3, tidak pernah diberikan kepada ST/pekerja oleh pihak perusahan selain surat pengosongan rumah yang diserahkan pada tanggal, 12 Agustus 2025.
1. Mengingat kondisi fisiknya setelah operasi tidak lagi seproduktif sebagaimana fisik sebelum operasi.
2. Karena setelah dirinya di operasi, tiap dia bekerja selalu merasakan kesakitan dibeberapa bagian tubuhnya. Dan
3. Mengingat umurnya yang sudah mencapai 55 Tahun, hal ini juga mengacu pada peraturan menteri tenaga kerja dengan nomor: 02/MEN/1995, bahwa menetapkan usia normal 55 tahun, dan PP No. 45 tahun 2015, yang undang-undang ketenagakerjaan juga mengatur usia pensiun dan hak-hak pekerja saat pensiun.
Berawal surat permohonan pesiun dini ST tersebut, pada tanggal 11/08/2025 pihak perusahaan PT. RSI (Riau Sawit Indah) memanggil pekerja/buruh SABAARO TAFONAO untuk datang ke kantor, setelah sampai di kantor. HRD perusahaan bernama Susanto Kawi menyampaikan kepada Sabaaro Tafonao bahwa hanya Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) perusahaan mampu memberikan dan atau membayar pensiun dinimu. Ucap ST kepada media, menirukan apa yang disampaikan HRD kepadanya. Jumat, 3/10/2025 di salah satu tempat di kota pekanbaru.
Dan pada saa itu, ST menjawab atau menyampaikan. Mengatakn, saya tidak terima kalau hanya Rp. 10.000.000 Pak, saya ini telah bertahun-tahun bekerja/mengabdi di perusahaan PT. RSI (Riau Sawit Indah) ini, jadi mohon lah pengertian perusahaan memberikan hak-hak saya yang sepantasnya dan wajar sesuai dengan ketentuan dan undang-undang ketenagakerjaan. Jawab ST kepada pihak Perusahaan malaui HRD saat itu.
Namun mirisnya, setelah HRD mendengar jawaban dari ST. Susanto Kawi (HRD) PT RSI (Riau Sawit Indah) langsung mengatakan kepada ST. Kalau Bapak tidak menerima uang pesangon pensiun dini Rp. 10.000.000, yang akan mau diberi perusahaan. Maka besok saya usir Bapak (ST) dan saya suruh security untuk mengusir Bapak. Ucap SK (HRD).
Pada tanggal 12/08/2025 perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) pihak menejemen perusahaan menerbitkan surat pengosongan rumah dan memberikan kepada pekerja/buruh SABAARO TAFONAO. Dan tanggal 13/08/2025 pihak menejemen perusahaan PT. RSI langsung melakukan pengusiran paksa oleh dirumah yang ditempati SABAARO TAFONAO dengan menggerakkan Security, dan semua barang-barang milik pribadi pekerja/buruh SABAARO TAFONAO, mereka angkut dan memasukan di dalam mobil Truk/Cool DieselL milik Perusahaan.
Ironisnya barang-barang milik pribadi Sabaaro Tanfonao, setelah diangkut lalu di letakan di pinggir jalan di luar pos security perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) hingga sampai saat ini, tanpa mempertimbangkan keselamatan barang-barang berharga milik Sabaaro Tafonao. Seperti surat-surat berharga dan alat elektronik berharga lainnya.
Terkait persoalan tesebut, atas kuasa yang diberikan ST.Kepada pengurus Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI provinsi Riau. Dan Pada tanggal 21/08/2025. KASBI provinsi Riau, mengajukan surat pengaduan ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi provinsi Riau. Atas tindakan perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) kepada An. SABAARO TAFONAO pekerja/buruh PT. RSI yang sudah bekerja kurang lebih 12 Tahun.
Pada tanggal 28/08/2025. Pengurus Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI Provinsi Riau mendatangi kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Propinsi Riau, untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut pengaduan KASBI yang ditangani oleh Pengawas Disnaketrans Riau bernama Sondang dan menyampaikan bahwa Minggu depan tanggal 04/09/2025 kita panggil pekerja dan pihak perusahaan agar dapat ketemu. Ucap Sondang kepada pengurus Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI provinsi.
Dan pada tanggal 03/09/2025. Sondang (Pengwas) Disnakertrans Riau, mengubungi WG Ketua Federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI Provinsi dan menyampaikan bahwa pertemuan besok tanggal 4/9/2025 tidak jadi pertemuan karena belum siap SPT kami tapi Minggu depan tanggal 11/09/2025 di panggil pekerja An. SABAARO TAFONAO untuk di BAP dan sekaligus kita panggil perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) untuk bertemu dan duduk bersama. Ucap Sondang Kepada WG.
Hingga pada tanggal 11/09/2025 pekerja/buruh An. SABAARO TAFONAO di panggil oleh pengawas untuk di BAP, namun pihak perusahaan tidak datang dengan alasan tidak ada waktu perusahaan. Dan Minggu depan tanggal 18/09/2025 kami panggil perusahaannya untuk meminta keterangan nya. Ucap Sondang lagi.
Lagi-lagi Pada tanggal 22/09/2025. Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI provinsi Riau kembali menanyakan kepada Bu Sondang tentang perkembangan masalah tersebut, lalu Bu Sondang menyampaikbahwa perusahaan kemarin minta minggu depan melengkapi dokumennya.
Karena sudah 3 kali Bu sondang janji memangil perusahaannya namun perusahaan PT RSI tidak pernah memenuhinya dengan berbagai alasan. Waonasokhi Giawa Ketua Federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI Riau, menyampaikan kepada Bu Sondang bahwa kami tidak Terima alasan perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) karena sudah 3 kali Bu Sondang memangil perusahaannya namun perusahaan PT RSI tidak pernah memenuhinya dengan seribu alasan. Maka kami meminta tegesan dari Bu Sondang terhadap perushaan yang bersangkutan.
Hingga pada tanggal 03/10/2025. Ketua Federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI Riau. Kembali menanyakan kepada Bu Sondang (Pengawas) yang di tunjuk oleh Kadisnakertrans Riau. megatakan, "Apakah perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) sudah jadi memberikan keterangan atau menyerahkan dokumenya”?. jawab Sondang, tapi kami akan segera membuat lagi surat panggilan kepda perusahaan untuk datang pada tanggal 8 Oktober 2025. Ucap WG Ketua KASBI kepada media, menyampaikan penjelasan janji-jani dari Bu Sondang selaku pengawas yang ditunjuk oleh Kadisnakertrans Prov Riau. Jumat, 3/10/2025.
Mencermati dan menyikapi proses pengaduan kami ini, terkait yang dialami Sabaaro Tafonao pekerja/buruh di PT. RSI (Riau Sawit Indah), harusnya Disnakertrans Riau memberi ketegasan kepada pihak perusahan, jangan malah sebaliknya pihak Disnakertrans mengikuti alasan sesuka hati perusaahan. ini apa...?. Hal ini terkesan Disnakertrans Riau dikendalikan oleh PT. RSI. Bila dalam waktu dekat tidak ada ketegasan dan atau tidak ada proses perkebangan kasus ini, maka Sabaaro Tafonao dan beserta barang-barangnya kami antar di Kantor Disnakertrans Riau. Ucap dan Tegas WG kepada media Jumat, 03/10/25 sore.
Untuk berimbangnya pemberitaan media yang di sajikan ke publik. Media ini yang meminta tanggapan kepada pihak perusahaan melalui HRD PT. Riau Sawit Indah bernama Susanto Kawi lewat via WhatsApp dengan No. 08122444xxx, namun hingga tayang berita ini masih belum mendapat tanggapan pihak perusahaan yang bersangkutan. (Rb/Tim) ***
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :